Follow our Blog

Kategori

Test Footer

Recent Comments

Test Footer 1

Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Taat Pada Aturan


Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Taat Pada Aturan


BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Pada dasarnya manusia meskipun berbeda jenis, suku bangsa dan ras, di hadapan Allah dan muka hakim semuanya sama. Sebagai orang Islam yang taat, kita tidak hanya menerapkan syariat agama pada kehidupan sehari-hari kita, tapi kita juga harus mengetahui, mencermati, dan menerapkan agama di dalam lingkup hukum.

Dalam kesempatan ini, kami menulis makalah ini dengan alasan agar para pembaca dapat mengenal lebih dalam apa itu hukum Islam.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

Bagaimana menumbuhkembangkan kesadaran untuk taat hukum?
Bagaimana peran agama dalam perumusan dan penegakkan hukum yang adil?


C.    Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai adalah:

mengetahui bagaimana cara menumbuhkembangkan kesadaran untuk taat pada hukum.
mengetahui pengertian dan maksud dari hukum Islam tersebut.
mengidentifikasi hubungan antara hukum Allah serta fungsing dalam kehidupan sehari-hari.
mengidentifikasi peran agama dalam perumusan hukum.
Mempelajari cara agama mengajarkan keadilan dan fungsi profetik agama dalam hukum.


BAB II

PENJELASAN



A.Menumbuhkembangkan Kesadaran Untuk Taat Hukum
Pengertian Hukum Islam, Ruang Lingkup, dan Tujuan Bagi Manusia
– Menurut ahli ushul fiqih, hukum Islam adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan yang mukallaf yang mengandung suatu tuntunan, pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.

– Menurut ahli fiqih, hukum syari’i (Islam) adalah akibat yang timbul dari perbuatan orang yang mendapat beban Allah SWT., dan ini dibagi menjadi 2 bagian:

Hukum taklifi, dan
Hukum wad’i
Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah ketentuan Allah yang mengandung ketentuan untuk dikerjakan oleh mukallaf atau ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum Taklifi dibagi menjadi 5 macam:

Ijab, adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti, disebut wajib.
Nadb, adalah ketetntuan Allah yang menuntut agar dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan. Sedangkan kerjaan yang dikerjakan secara sukarela disebut sunah.
Tahrim, adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk ditinggalkan suatu perbuatan  dengan tuntutan tegas. Perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan disebut haram.
Karahah, adalah  ketentuan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tidak tegas untuk ditinggalkannya, sedangkan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkannya dusebut makruh
Ibahah, adalah ketentuan Allah yang mengandung hak pilihan orang mukallaf antara mengerjakan dan meninggalkannya. Pekerjaan yang diperkenankan untuk dikerjakan dan ditinggalkan disebut mubah
Hukum Wad’i
Hukum Wad’i adalah ktentuan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu sebab, syarat, atau penghalang sesuatu. Misalnya:

– Sebab sesuatu, menjalankan sholat menjadi sebab kewajiban wudhu

–Syarat sesuatu, kesanggupan mengadakan perjalanan ke Baitullah menjadi syarat wajibnya menunaikan haji

– Penghalang sesuatu, berbeda agama menjadi penghalang harta pusaka-mempusakai.


Kesimpulannya, hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dipertegas oleh Nabi Muhammad melalui sunah-Nya yang kini terhimpun dengan baik dalam hadist.

Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan maslahah bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, dengan perantara segala yang bermanfaat serta menolak yang medarat atau tidak berguna bagi kehidupan manusia.

Menurut Abu Ishaq al-Shatibi, tujuan hukum Islam adalah sebagai berikut:

Memelihara aspek agama (hifzul din)
Artinya menjaga agama dengan pemahaman dan perilakuyang toleran(tasamuh),   karena hidup di negara majemuk

Memelihara aspek jiwa manusia dan humanisme (hifzul al nafis)
Artinya menjaga jiwa manusia tentang hak-hak asasi dan penyebarannya dalam hukum pidana, tata negara, politik, serta hak warga masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, hidup layak, keamanan, dan kedamaian

Memelihara aspek akal (hifzal aql)
Artinya menjaga akal sebagai anugerah Allah yang harus dijaga dan dikembangkan serta dilindungi, karena dengan akal manusia dapat meraih kemajuan

Memelihara aspek harta (hifzal irz)
Artinya menjaga harta dan memacu untuk maju supaya memiliki mental kuat dengan mau bekerja keras, supaya tidak miskin karena kemiskinan merupakan kesengsaraan dalam hidup

Memelihara aspek keluarga (hifzal nasl)
Artinya menjaga keturunan yang baik, agar tidak menjadi keluarga lemah dalam segala hal, baik ekonomi, iman, pendidikan, dan fisik.


2. Hubungan Manusia dengan Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan
Dalam ajaran Islam, umat Islam wajib mentaati hukum yang ditetapkan Allah, karena orang yang mendapat beban itu adalah mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan.

Oleh karena itu, bila seseorang telah mengamalkan semua titah Allah, baik berupa tuntutan (wajib dan sunah) larangan (haram atau makruh) maupun pilihan (mubah), maka orang tersebut akan menolak perbuatan zalim  terhadap sesama manusia maupun sesama makhluk hidup.
Ruang lingkup yang diurusi hukum Islam menurut pendapat Zahabi meliputi beberapa aspek, diantaranya:

–Hukum i’tiqadiyah, yaitu sesuatu yang berkenaan dengan akidahdan keyakinan seperti rukun iman yang enam.

Hukum alamiyah, yaitu sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, seperti sholat, puasa, zakat dan haji;

–Muamalah, seperti jual beli, perkawinan, waris, pencurian, dan sebagainya.

Menurut Al-Qur’an, setiap muslim wajib mentaati serta mengikuti kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rosul dan kehendak Ulil amri, yaitu orang yang mempunyai kekuasaan atau penguasa.

Aturan hukum Islam itu berlaku berangsur-angsur sesuai situasi kondisi dan keadaan masyarakat waktu itu, baik dalam rangka perintah meninggalkan adat kebiasaan banyak yang lampau  dan kemampuan untuk menggantikan hukumnya dengan hukum baru yang lebih kondusif.

Fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, namun dalam pembahasan ini dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu:

Ibadah, fungsi paling utama hukum Islam adalah beribadah kepada Allah swt., karena manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya
Fungsi amal makruf nahi munkar
Fungsi zawajir
Fungsi tanzim wal islah al-ummah, yaitu hukum Islam sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujud masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera bahagia.


3.Peran Agama dalam Perumusan Hukum
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang bebeas dan merdeka, karena inggin memperkuat kedudukan pribadinya untuk memenuhi keinginan dan kegemarannya, mereka tidak sanggup menghadapi tantangan alam untuk menyatukan diri dengan sodara sesama manusia dan menyatakan usahanya dengan orang lain.Untuk mengatasi itu tidak ada cara lain.

Ada 3 program yang harus dicermati dan difahami, yaitu:

Terwujudnya masyrakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasis hati nurani yang diilhami dan disinari firman ajaran agama Allah.
Terhindarnya perilaku radikal , ekstrim, tidak toleran, dan eksklusif dalam kehidupan beragama.
Terbinanaya masyarakat yang dapat menghayati, mengamalkan ajaraj-ajaran agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan, menghargai HAM dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama
Aspek kehidupan sosial keadaanya selalu berubah-ubah mengikuti perubahan waktu, tempa,keadaan, maka syariat atau hukum yang merupakan salah satu aspek sosial dengan sendirinya antara kehidupan sosial dengan hukum mempunyai aspek yang saling mempengaruhi, maka kita akan mendapatkan sebab perbedaan diantara  berbagai hukum karena perbedaan waktu dan tempat dan adanya bermacam-macam  hukum yang diwarnai oleh faktor kebangsaan dan faktor khusus dan sifatnya tradisional


Pada masa Umar bin Khatab terjadi kemarau panjang, sehingga peternakan idak berkembang dan panen tidak berhasil. Lalu Ia mengeluarkan dua macam keputusan (kebijakan hukum Islam) yang penting, yaitu:



Mengundurkan pemungutan zakat binatang ternak hingga masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang kembali;
Menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika itu, Umar r.a. berkata,”janganlah kamu potong tangan pada setangkai buah (al-izq, kurma) dan jangan pula pada tahun kekeringan atau kelaparan (am sanatain).



B.     Peran Agama dalam Perumusan dan Penegakan Hukum yang Adil
1.      Agama Mengajarkan Keadilan
Syariat islam menyamaraatakan antara sesama umat islam dan antara merekadengan yang lainnya berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan yang ditetapkan dalam nas.

Persamaan hak dimuka hukum merupakan salah satu prinsip utama syariaat islam, baik yang menyangkut soal ibadhah dalam arti khusus, seperti hubungan antara makhluk dengan khaliqnya maupun soal ibadhah dalam arti luas,seperti hubungan muamalah antara sesama umat manusia,sedangkan syariat islam mengakui dan menegakkan prinsip kesamman hak persamman dimuka hukum untuk semua manusia. 3 perkara yang harus ditinggalkan:

melarang berbuat keji
melarang berbuat munkar
melarang permusuhan
Oleh karena itu, Allah akan membalas kepada hakim yang konsekuen dalam mengadili suatu perkara, yaitu seorang hakim yang berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran dalam memutuskan hukum suatu perkara, ditempatkan di mimbar cahaya yang menggambarkan betapa mulianya orang yang bisa bertugas seadil-adilnya tanpa terpengaruh bujukan atau rayuan yang menggiurkan.



2. Fungsi Profetik Agama dalam Hukum
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan sebagai  petunjuk abadi untuk kebahagiaan manusia sepanjang masa, dan terkandung ajaran yang mengatur semua totalitas kehidupannya.

Al-Qur’an sebagai hidayah dan universal sifatnya, serta menetapkan hukum suatu masalah, maka senantiasa memperhatikan kondisi sosial  yang berkembang ditengah masyarakat.

Al-Qur’an hanya berbicara dalam konteks global, da penganutnya mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dalam hal ini, agama yang berfungsi dan berperanuntuk menyelamatkan umat manusia dalam Al-Qur’an juga tidak mengenal sistem kelas dan status sosial, maka yang


taat pada hukum dan agama serta taqwa kepada Allah itulah yang paling mulia dan baik di hadapan-Nya.

Upaya yang harus dilakukan dalam rangka  untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses terutama di         negara yang mayoritas penduduknya muslim, namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat untuk memikirkan pengembangan pemikiran hukum Islam harus direalisasikan.

Tugas generasi muda ialah merealisasikan hukum Islam, meskipun diperluas proses, waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an.



BAB III

PENUTUP

v  Simpulan

Dari uraian yang telah disajikan, simpulan yang dapat diambil adalah:

Hukum Islam ialah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, pilihan, sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.
Syariat Islam menyamaratakan hukum dan keadilan antara sesama umat Islam.
Islam mengerahkan kekuatan manusia kepada tujuan besar, yaitu kepentingan masyarakat dengan memanfaatkan segala bentuk kebajikan yang disumbangkan setiap individu.


v  Saran

Saran yang dapat disajikan adalah:

Kami menyarankan agar pembaca dapat mengetahui lebih dalam tentang makalah yang kami sajikan
Kami menyarankan agar pembaca bisa menambah wawasan dengan menerapkan ajaran Islam didalam lingkup hukum

Related : Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Taat Pada Aturan

0 Komentar untuk "Contoh Makalah Pendidikan Agama Islam Tentang Taat Pada Aturan"