Follow our Blog

Kategori

Test Footer

Recent Comments

Test Footer 1

Contoh Makalah Tentang Meraih Berkah Dengan Mewaris

Contoh Makalah Tentang Meraih Berkah Dengan Mewaris




Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala rahmatnya. Kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para sahabatnya.
 Makalah ini kami susun dalam guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Oleh Dosen Pengampu Bp. Muh. Khusni Arafat.Lc Kami ucapkan terima kasih kepada beliau Atas bimbingan dan saran Sehingga terwujudnya makalah ini.
            Tak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan YME. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada taraf yang sempurna. Dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini berguna bagi pembaca pada umumnya.
Waalaikumsalam Wr.Wb


samarang,1 April 2011


  Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu,dengan syarat-syarat tertentu pula.
mewaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan
harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang
masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga
unsur,yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2)
harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris,
dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati,
yang disebut sebagai ahli waris.

Bab 1 Materi

A. Pengertian Mawaris atau Kewarisan
Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah kepada Allah
Swt.. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di
dalamnya termasuk masalah kewarisan. Nabi Muhammad saw.. membawa
hukum waris Islam untuk mengubah hukum waris jahiliyah yang sangat
dipengaruhi oleh unsur-unsur kesukuan yang menurut Islam tidak adil. Dalam
hukum waris Islam, setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan, berhak
memiliki harta benda dari harta peninggalan.
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan
harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang
masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga
unsur,yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2)
harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris,
dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati,
yang disebut sebagai ahli waris.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt.
sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah
Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum
mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al-
muqaddarah).
Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar
(infinitif) dari kata wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya
sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum
lain.
Warisan berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal
yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta
benda. Ayat al-Qur'±n yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam
Q.S. an-Naml/27:16: “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.”
Demikian juga dalam hadis Nabi disebutkan yang artinya: “Sesungguhnya
ulama itu adalah pewaris para Nabi.”

B. Dasar-Dasar Hukum Waris
Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur'±n, kemudian
As-Sunnah/hadis dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil
ijtihad para mujtahid.
1. Al-Qur'±n
Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah
wajib berdasarkan al-Qur'±n dan Hadis Rasulullah. Banyak ayat al-Qur'±n
yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di
antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nis±'/4:7:
Artinya:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa
dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah ditetapkan”
Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti
dalam Q.S. an-Nis±'/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75
dan Q.S al-Ahz±b/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak
diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad.
2. As-Sunnah
a. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut:
Artinya:
Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Qur'±n
dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah
Kelas XII SMA/SMK/MA 144
ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati,
dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang
berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka
berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan
masalahnya kepada mereka”. (¦.R. Ahmad).
b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:
Artinya:
“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai
tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh
yang adil”. (¦.R. Abµ Daµd dan Ibnu M±jah).

C. Ketentuan Mawaris dalam Islam
1. Ahli Waris
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang
yang meninggal dunia ada 25 orang,yaitu 15 orang dari ahli waris pihak
laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa
sisa setelah diambil oleh ©±wil furµd) dan 10 orang dari ahli waris pihak
perempuan yang biasa disebut ahli waris ©±wil furµd (yang bagiannya
telah ditentukan)
Coba kalian buka, baca, dan fahami Q.S.an-Nis±’/4:7 serta perhatikan bagan
ahli waris di bawah ini,kemudian kalian jelaskan susunan ahli waris keluarga
kalian secara bergantian di depan kelasmu!
Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 147
2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang
untuk mendapatkan warisan.
b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut
berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa
orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal
dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah
seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak
menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena
kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
3. Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari
beberapa sebab sebagai berikut:
Gambar 8.6. Bagan ahli waris.
ISTRI / SUAMI
VI V5
IV 4
11 13
10 IX VII
I1
68 VIII
12 14
II 2 79
III 3
Keterangan
Kaum Laki-laki:
1. Suami
2. Anak laki-laki
3. Anak laki-laki dari anak laki-laki
4. Ayah
5. Kakek
6. Saudara laki-laki sekandung
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung
8. Saudara laki-laki seayah
9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah
10. Saudara laki-laki seibu
11. Paman kandung
12. Anak laki-laki dari paman kandung
13. Paman seayah
14. Anak laki-laki dari paman seayah
Keterangan
Kaum Perempuan:
I.  Istri
II. Anak Perempuan
III. Anak perempuan dari anak laki-
laki
IV. Ibu
V. Ibunya Bapak
VI. Ibunya Ibu
VII. Saudara perempuan sekandung
VIII. Saudara perempuan seayah
IX. Saudara perempuan seibu
Bagan
Ahli Waris
Kelas XII SMA/SMK/MA 148
a. Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak
dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya
saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari
jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S.
an-Nis±'/4:33:
“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu
bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...”
b. Pernikahan, yaitu akad yang sah yang menghalalkan berhubungan
suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum
berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nis±'/4:12:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”
Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam masa
idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan
meninggal dunia karena sakitnya tersebut.
c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak
wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia
tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang
memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya: “Wala’
itu milik orang yang memerdekakannya.” (¦R.al-Bukh±ri dan Muslim).”
4. Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
Sebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan
adalah sebagai berikut.
a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya
yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang
muslim. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya: “Orang kafir
tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang
kafir.” (¦R. Bukh±ri dan Muslim).
b. Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka
pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan
hadis Nabi saw.:
“Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan
orang yang dibunuhnya.” (¦R. Ibnu Abdil Bar)
c. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi,
baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang
majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari
anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian
juga mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan
cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), karena mereka
semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian
ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi
Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 149
dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya,
berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw.,yang artinya: “Ia (seorang
budak yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai
dengan kemerdekaan yang dimilikinya.”
d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat
diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi
ibunya, berdasarkan hadis Rasulullah saw.:
“Anak itu dinisbatkan kepada si empunya tempat tidur, dan pezina
terhalang (dari hubungan nasab.” (¦R. al-Bukh±ri dan Muslim).
e. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi
dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini
diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.
5. Ketentuan Pembagian Harta Harisan
Pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan
hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan
sebelum harta warisan dibagikan. Selain pengurusan jenazah, wasiat dan
hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Qur'±n
terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan
dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit, seperti yang
terdapat dalam Q.S. an-Nis±'/4:11.

Related : Contoh Makalah Tentang Meraih Berkah Dengan Mewaris

0 Komentar untuk "Contoh Makalah Tentang Meraih Berkah Dengan Mewaris"